Latest News

Besarnya Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan Umat Islam


Zakat fitrah adalah zakat diri setiap muslim yang mampu. Baik laki-laki maupun perempuan wajib membayar zakat. Zakat itu pun diberikan sampai batas waktu tertentu, yaitu sebelum salat Idul Fitri dimulai. Pemberian zakat bisa dibayarkan di masjid, musala, atau berbagai lembaga amil zakat lainnya.

Lantas berapa besaran zakat yang harus dibayarkan umat Muslim tersebut?

Menurut Ustaz Rikza Maulan, besaran zakat fitrah yang harus diberikan oleh setiap Muslim adalah sebesar 2.5 kilogram beras. Beras yang diberikan harus sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.

“Zakat fitrah yang harus dikeluarkan seseorang itu standarnya adalah 2.5 kilogram beras yang kita makan sehari-hari di rumah. Tidak boleh jelek dari itu,” ujar Rikza saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Sabtu (20/5).

Bahkan menurut Rikza, sangat diperbolehkan jika seorang umat Muslim ingin membayar lebih dari yang ditentukan.

“Jika ingin membayar lebih dari itu, ya silakan saja. Malah itu lebih baik. Dengan begitu, ia juga mendapakan pahala infaq sedekah sekali berjalan. Itu artinya dua atau tiga pulai terlampauilah, zakatnya tersampaikan, sedekah pun begitu,” kata Rikza.

Rikza menambahkan, selain dalam bentuk beras, pemberian zakat itu pun bisa diberikan dalam bentuk uang senilai dengan harga beras itu. Pemberian zakat lewat uang pun dianggap lebih mudah pendistribusiannya kepada mereka yang membutuhkan.

“Jika dilihat dari pandangan ulama, ada yang mengatakan harus dengan makanan pokok. Seperti beras. Sebagian lagi ada yang berpendapat Imam Abu Hanifah, boleh menyalurkan zakat dengan harganya. Harganya itu ya 2.5 kilogram beras tadi. Terserah kepada masyarakat saja. Itu boleh dan sah secara hukum,” lanjutnya lagi.

Mana yang menjadi pilihanmu, membayar zakat melalui makanan pokok atau melalui uang?


Sumber: kumparan.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kipas Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.